Diduga Wanprestasi Jual Beli KP, Ahli Waris Gugat Pembeli

DUTA TV BANJARMASIN – Perwakilan dari kuasa hukum seorang ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (10/6/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Gugatan sendiri dilayangkan setelah adanya dugaan wanprestasi terhadap tergugat dalam hal ini ahli waris dari H.Jumri terhadap H.Syar’i dalam hal hutang piutang jual beli kuasa pertambangan (KP) di Kapuas Kalimantan Tengah.

Selain itu Ansyari selaku ahli waris H. Jumrianoor atau kuasa hukum penggugat mengatakan sebelumnya memang sudah upaya mediasi tetapi tidak menguntungkan bagi pihaknya sehingga dilayangkanlah gugata ini ke pendadilan negeri Banjarmasin. “Dugaan wanprestasi ini sudah lama yakni sejak tahun 2012 hingga sekarang,” tuturnya.

Tidak hanya gugatan terhadap pembeli pihaknya juga turut melayangkan kepada tergugat lainya salah satunya notaris, Yeni yang berkedudukan di Sultan Adam Banjarmasin atas dugaan pemalsuan produk notaris yang diterbitkan. “Dimana kami menemukan akte yang diduga mengandung unsur kebohongan, bahwa sesungguhnya para pihak tidak hadir tetapi seolah-olah hadir dan disahkan oleh notaris tersebut,” tambah Ansyari saat ditemui usai memasukan gugatan di pengadilan negeri Banjarmasin.

Dugaan wanprestasi ini berawal saat kedua belah pihak melakukan jual beli saham kuasa pertambangan sebesar 64 miliar rupiah dan sudah dibayar 46 miliar rupiah dan diduga masih tersisa sekitar 14 miliar rupiah seiring perjalanan waktu atau Sejak tahun 2012 sampai sekarang belum ada itikad baik oleh tergugat. meski sudah ada upaya mediasi tetapi tidak menguntungkan dari pihak penggugat.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *