Diduga Lalai, Dua Perusahaan Sawit di Banjar Diproses Hukum

Banjarmasin, Duta TV Diduga lalai dalam menjaga lahan mereka dari kebakaran, dua perusahaan sawit di Kabupaten Banjar diproses hukum.

Kedua perusahaan itu yakni PT Monrad Intan Barakat dan PT Borneo Indo Tani. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana, belum lama tadi.

Bahkan dua perusahaan tersebut telah disegel oleh Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK Wilayah Kalimantan.

Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, menyebut sesuai regulasi, pemilik konsepsi harus menjaga lahan mereka, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kebakaran lahan berimbas terhadap lingkungan dan kesehatan.

Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang September dan Oktober, terdapat 81 titik api di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik api di dalam HGU PT Borneo Indo Tani. Luasan lahan yang terbakar mencapai 2.570 hektare dan 1.917 hektare. Akibat kelalaian kedua perusahaan itu, terancam pidana atau sanksi perdata nantinya.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *