Diduga Lakukan Penipuan, Hamidah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

DUTA TV BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga di Banjarmasin, Hamidah Hendrianti terseret ke meja hijau karena diduga melakukan penipuan terhadap korbannya senilai ratusan jutaan rupiah.

Hamidah tampak tenang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin belum lama ini.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 372 kuhp dan 378 KUHP, berkeyakinan ibu rumah tangga ini melakukan tindak pidana penipuan.

Atas keyakinan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan 2,5 tahun pidana penjara.

“Kerugian ini tergolong cukup nesar marginnya,”kata Heri, korban Hamidah.

Diketahui, kasus penipuan ini berawal saat terdakwa membeli sejumlah barang di toko grosir milik CV Padawa di jalan Pasar Baru pada April 2018. Terdakwa membeli sejumlah barang secara bertahap dengan nilai Rp 341 juta dan Rp 312 juta.

Pembayaran dilakukan terdakwa menggunakan 2 cek bank. Namun 2 minggu kemudian korban yang ingin mencairkan cek tersebut mendapat penolakan dari bank karena cek tersebut kosong.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *