Dewan Mulai Bahas Raperda Pengganti IMB

Banjarmasin, DUTA TVPanitia khusus DPRD kota Banjarmasin, mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah persetujuan bangunan gedung atau raperda PBG, di ruang rapat mini DPRD kota Banjarmasin, Selasa siang (10/05).

Dalam rapat ini pihak Pansus melakukan pembahasan bersama Dinas PUPR beserta Dinas Perizinan, lantaran akan menjadi Perda pengganti IMB.

Dimana dalam Perda PBG ini seluruh pengajuan pembangunan akan diwajibkan mengisi seluruh data pembanguan, untuk bisa mendapatkan persetujuan.

Ketua pansus, hilyah aulia menjelaskan perda ini dibentuk sesuai PP nomer 16 tahun 202, agar pembangunaan setiap gedung dan rumah bisa sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan untuk mengurangi resiko adanya kelalaian dan pembanguanan yang tidak sesuai.

“Jadi kita hari ini membhas Raperda PBG sebagai nantinya pengganti imb sesuai dengan PP 16. Jadi ini semua yang akan membngun bangunan wajib menggunakan PBG bukan IMB, dimana ini untuk meminimalisir bangunan yang tidak sesuai,” ucap Hilyah Aulia, Ketua Pansus.

Sementara itu, dalam perda ini nantinya pihak dewan dan dinas terkait akan memasukan sanksi kepada para pelanggar pembuatan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah didaftarkan.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *