Dewan Dorong Peran Aktif Pemuda Sebagai Agen Perubahan

Banjarmasin, Duta TV – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat, mendorong peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dan pilar pembangunan masa depan.
Dorongan itu disampaikan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional ini menekankan pentingnya sosialisasi agar para pemuda memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui dukungan yang bisa mereka dapatkan dari pemerintah melalui regulasi tersebut. Menurut Rais, pemuda yang paham regulasi dan memiliki akses terhadap program pemberdayaan akan lebih siap untuk berkarya dan berdaya secara mandiri.
“Tujuan sosialisasi ini adalah agar para pemuda di Kalsel khususnya bisa lebih produktif dan lebih siap dalam menghadapi tantangan menyambut Indonesia Emas 2045,” ujar Rais Ruhayat.
Rais berharap, melalui Perda Kepemudaan ini, pemuda Kalimantan Selatan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan. Dewan ingin para pemuda di Kalsel benar-benar terlibat aktif sebagai subjek yang membawa perubahan positif di tengah masyarakat menjelang bonus demografi Indonesia Emas 2045.
Sosialisasi peraturan daerah (sosper) tersebut dilaksanakan di dua titik di Kota Banjarmasin dan dihadiri puluhan warga serta pemuda. Dalam kegiatan itu, warga juga berdialog langsung dengan legislator muda dari Fraksi PAN terkait berbagai kondisi yang ada di Kota Banjarmasin.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





