Cihuyy … PNS Fungsional Pertanian Dapat Tunjangan !

Jakarta, DUTA TV — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan resmi mengenai pemberian tunjangan kepada jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 51/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, seperti dilansir laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (9/6/2021).

Besaran tunjangan bagi aparat fungsional ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional ini.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian diberikan tunjangan setiap bulan,” tulis pasal dua aturan ini.

Adapun pemberian tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian diberikan kepada PNS yang bekerja di pemerintah pusat maupun PNS yang bekerja bagi pemerintah daerah.

 

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian :

– Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya Rp 1,26 juta

– Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu

– Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu(cnbc)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *