Cianjur Resmi Larang Kawin Kontrak. Siapa Sasarannya ?

Cianjur, DUTA TV — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat resmi menandatangani peraturan larangan kawin kontrak. Larangan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Herman Suherman yang disahkan Jumat (18/6).

Menurut Herman, penandatanganan sengaja dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga, sebab kawasan tersebut menjadi lokasi wisata favorite bagi wisatawan asing dan terindikasi kerap terjadi praktik kawin kontrak.

“Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak,” kata dia.

Herman mengamini bahwa Perbup larangan kawin kontrak yang baru saja diteken belum memuat aturan sanksi. Meski begitu, dia berjanji akan mengupayakan sanksi diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Sanksi nanti di Perda, kalau sekarang jadi dasar untuk semuanya bergerak dan mengimbau agar tidak ada praktik kawin kontrak,” ujarnya.

Pemkab Cianjur membuat larangan kawin kontrak lantaran dilarang agama dan merugikan kaum perempuan. Tak sedikit perempuan hamil yang melapor karena ditinggal oleh wisatawan yang tidak mau bertanggung jawab.

“Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera,” kata Bupati Cianjur Herman pada awal Juni lalu.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *