Cegah Intoleransi, Jamaah Mesjid Al-Munawwarah Digebet Perda

Banjarmasin, Duta TV Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Rachmah Norlias, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat kepada jamaah Mesjid Al-Munawwarah yang berada di kawasan Keramat Kelurahan Sungai Bilu.

Perda ini dinilai penting disosialisasikan untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik, serta meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat. Apalagi, memasuki tahun politik ini, konflik akibat isu ras, suku, dan agama sangat berpotensi terjadi.

Keberadaan Perda ini menjadi payung hukum untuk penanganan konflik sosial yang lebih efektif, efisien, dan komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat. Anggota dewan dari Partai Amanat Nasional ini menyebut sosialisasi Perda ini juga sebagai bentuk sumbangsihnya kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kalimantan Selatan dalam rangka mendorong toleransi antar umat beragama.

“Hari ini kita harapkan dengan sosialisasi ini, ingatan tentang toleransi kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Selatan bisa lebih ditingkatkan. Toleransi kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Selatan cukup bagus, alhamdulillah tidak ada gejolak apa-apa, ada kecil-kecil saja gejolaknya. Tapi sekarang ini cukup baik di Kalimantan Selatan, masyarakatnya di Kalimantan Selatan rukun damai. Ini antisipasi dan membackup kegiatan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama),” ujar Hj. Rachmah Norlias.

“Kami menyambut baik Perda ini karena Kalimantan Selatan kita ketahui masyarakatnya cukup beragam, orang Banjar termasuk terbuka menerima suku-suku lain, sehingga keberagaman itu jadi khasanah kehidupan di Kalimantan Selatan, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu Perda ini menjadi payung acuan kita dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi tentu kami sangat menyambut baik Perda ini,” terang Nina Muidah, Sekretaris PW Aisyiyah Kalsel.

Selain menghadirkan narasumber dari PW Aisyiyah Kalsel, sosialisasi ini juga menghadirkan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalsel, Mairijani. Selain untuk pencegahan konflik, implementasi Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ini diharapkan berdaya guna untuk kemajuan Kalimantan Selatan.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *