Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Dipolisikan

Banjarmasin, DUTA TV – MR seorang remaja, diamankan tim penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin, dari rumahnya di kawasan Banjarmasin Barat, awal pekan atau tepatnya, Senin lalu.
Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian, menyusul laporan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, yang terjadi pada Agustus 2024 silam.
Kasus mengemuka setelah orang tua korban mengetahui kejadian dan langsung melaporkan kasus ke pihak kepolisian pada awal September 2024.
Dari informasi yang dihimpun, Awalnya, korban dijemput dari rumah oleh terduga untuk jalan jalan. Belakangan, korban justru hingga dibawa ke rumah MR dan dipaksa melakukan persetubuhan.
“Awal mula terjadi terlapor inisial dan korban ada hubungan pertemanan mengajal korba kerumah nya terjadi disana persetubuhan korban R, dua periode oleh bujuk rayu pelaku, 4 kali,” Kata Ipda Partogi Hutahaean, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin
Hingga saat ini, korban masih dalam pengawasan instansi terkait. Sementara, untuk terduga terancam dijerat pasal 81, undang undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
Reporter : Zein Pahlevi