Gara – Gara Pesugihan, Ortu Tega Cungkil Mata Anak

Makasar, DUTA TV — Polisi menetapkan 2 orang tersangka dugaan pesugihan di kasus ortu cungkil mata anak usia 6 tahun. Kakek dan paman korban telah dijadikan tersangka.

“Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2021).

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya di antaranya kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang Tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang dia.

“Aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya,” tambah Zulpan.

Korban AP (6) saat ini masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa.

“Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” ucap dia.

Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *