Buruh PT Sawita Karya Manunggul Mengadu Ke DPRD
DUTA TV KOTABARU – Buruh PT Sawita Karya manunggul di Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit itu melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Dalam rapat dengan pendapat yang digelar Komisi I DPRD kotabaru, Senin (11/02/2020) siang, ada dua permasalahan besar yang mereka adukan.
Yang pertama terkait banyaknya buruh berstatus PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan tidak kunjung diangkat jadi karyawan tetap, kondisi itu berdampak pada persoalan kedua yakni tidak adanya pesangon ketika mereka di-PHK.
Sejumlah perundingan maupun mediasi antara buruh dengan anak Usaha Sinar Mas grup, itu telah dilakukan namun tak membuahkan hasil.
Serikat buruh sendiri tak ingin membawa masalah ini ke jalur hokum, namun langkah itu tampaknya jadi satu-satunya jalan karena RDP ini juga tak mampu memberi penyelesaian yang memuaskan.
“Ketika mediasi ini tidak menemui titik temu satu-satunya jalan ke PHI, kalua PHI tdk memenangkan kita masih ada jalan ke Mahkamah Agung, para anggota pun siap,â€ucap Graven Marvello Sekretaris DPC F Hukatan-KSBSI Kotabaru
Di lain pihak manajemen perusahaan beralasan hubungan tenaga kerja sangat kompleks, sehingga tidak mudah untuk menerapkan aturan sesuai undang-undang, perusahaan pun menyilaHkan pekerja menempuh jalur hokum, namun sikap itu menuai kecaman dewan.
“Dengan regulasi masih belum match, ketika ada satu dua persoalan menurut kami harus dilakukan upaya perbaikan, meski kita
tahu kalau masalah industrial di wilayah perusahaan sudah ada jalurnya mediasi, PHI, itu konsekuensi yang harus kita tempuh,â€kata Didik Effendi HRD Sinar Mas Kalsel
“Zalim sekali dengan karyawan karena setiap permasalah diarahkan ke pengadilan habislah karyawan, di sini kan sudahh ada anjuran karena masalah ini sudah masuk juga ke Disnaker,
dalam waktu seminggu kami akan kontrol sampai mana anjuran itu apakah dipenuhi atau akan membuat perjanjian khusus,â€ucap Rabbiansyah Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru
Dewan mendesak perusahaan melaksanakan anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kotabaru dari hasil mediasi sebelumnya, Â isi anjuran itu berpihak kepada para pekerja sesuai tuntutan mereka.
Reporter : Nazat Fitriah