Buruh Kotabaru Tuntut Upah Minimum Sektoral

Kotabaru, DUTA TV Ratusan buruh menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Kotabaru dalam aksi unjuk rasa yang dimotori Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka), Senin siang.

Massa aksi merupakan gabungan dari sejumlah serikat pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Kotabaru serta beberapa sektor lainnya.

Dalam unjuk rasa ini, ada dua tuntutan utama yang disampaikan para buruh yakni penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 dan struktur skala upah.

Sebelumya UMSK sempat dihapus pascaterbitnya undang-undang cipta kerja, namun per 1 Januari 2025 kembali diberlakukan menyusul adanya putusan uji materi Mahkamah Konstitusi.

Koordinator aksi, Rutqi, mengatakan rapat dewan pengupahan Kabupaten Kotabaru pada 6 Desember lalu hanya menetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK), sedangkan UMSK tak dibahas dengan alasan belum ada formula perhitungannya.

Di sisi lain pihaknya menuding keputusan itu terlalu terburu-buru serta melanggar aturan lantaran mendahului penetapan UMSK Provinsi yang baru dilakukan pada 11 Desember.

“Penetapan UMP dan upah minimum sektoral tanggal 11 lalu, kenapa mengadakan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Sektoral tanggal 6. Oleh karena itu kami minta kepada DPRD untuk memfasilitasi dan menegaskan kepada dewan pengupahan untuk membahas kembali,”ujar Rutqi.

Sementara itu UMSK dinilai patut diterapkan guna memberi perlindungan bagi buruh yang menghadapi risiko kerja lebih tinggi,  seperti di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.  Sedangkan struktur skala upah diperlukan untuk mewujudkan pengupahan yang berkeadilan bagi buruh yang telah bekerja dalam waktu lama serta berbasis pada produktivitas.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *