Buron 6 Tahun, Mafia Tanah di Kertak Hanyar Diciduk Kejari Banjar

Martapura, DUTA TVKejari Banjar menggelar press release penangkapan terhadap terpidana kasus mafia tanah yang terjadi di Jalan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Terpidana ini diketahui bernama M. Irfansyah yang ditangkap tim tabur bekerjasama dengan jajaran intel kejari Batola, pada Rabu malam (02/02/2022).

Dari keterangan, tim berhasil melacak keberadaan irfansyah di salah satu perumahan di Jalan Handil Bhakti, atau dilokasi persembunyiannya. Sebelumnya terpidana sendiri divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2016, atas dugaan pemalsuan lima dokumen negara berupa SHM Aspal, dan memperkuat putusan pengadilan negeri martapura, dengan vonis dua tahun enam bulan.

Akibat perbuatannya dan satu rekannya yang kini sudah menjalani hukuman, membuat korban mengalami kerugian hingga 13 milliar rupiah.

Setelah mengamankan, M Irfansyah yang buron selama enam tahun ini, pihak kejari kemudian langsung menyerahkannya ke Lapas Cempaka, untuk menjalani proses hukuman.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *