Buron 4 Bulan, Bos Travellindo Diciduk di Hotel

Banjarmasin, DUTA TVTim gabungan dari satreskrim Polresta Banjarmasin, dan resmob Polda Kalsel, mendatangi salah satu hotel di Banjarmasin, Jumat malam kemarin (16/01/2021). Mereka langsung menyasar salah satu kamar di hotel tersebut.

Ternyata petugas gabungan tersebut membekuk buronan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus menjanjikan naik haji di travel milik pelaku sejak 2017 silam. Namun karena tak kunjung berangkat, korban melaporkan kasus itu ke satreskrim Polresta Banjarmasin 2020 lalu.

Supriadi sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak September lalu, dan menjadi daftar pencarian orang karena kasus tersebut. Pelaku juga dikenal licin karena sempat kabur ke beberapa daerah, seperti Jakarta dan Surabaya.

Saat ditangkap pelaku sedang bersama perempuan dan satu orang anak, yang diduga sebagai istri mudanya. Akibat aksi pelaku, korban yang berjumlah 5 orang itu, mengalami kerugian 800 juta rupiah lebih.

“Jadi kemarin Jumat 15 Januari 2021 tim gabungan di back-up resmob polda Kalsel, menangkap bos Travelindo Banjarmasin, yang sudah masuk dalam DPO kita sejak Sptember 2020, kita kejar keberadaannya, dan kita sergap disalah satu hotel. Terkait kasus penipuan dan penggelapan duit jemaah haji,” ungkap Kompol Alfian Tri Permadi, kasat reskrim Polresta Banjarmasin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378, terkait penggelapan dan penipuan, dengan hukuman kuruangan 4 tahun pidana penjara.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *