BPOM Musnahkan Barbuk Senilai 44 Miliar

Duta TV Banjarmasin, Balai Besar Pom (BPOM) di Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan 2017 di halaman kantor BPOM di Banjarmasin Selasa (04/12/2018) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan sendiri bernilai 44 miliar rupiah yang terdiri dari 3 macam obat TIE yakni carnophen sebanyak 7.163.600 tablet, tramadol sebanyak 149.500 tablet, trihexphenidyl sebanyak 4.228.900 tablet dan satu macam obat kadaluarsa, yakni seledryl sebanyak 11.860.860 butir tablet.

Sementara itu sekarang sudah muncul sejumlah kebijakan untuk menangkal penyalahgunaan obat diantaranya dengan membuat peraturan pembelian obat keras atau terindikasi yang disalahgunakan dengan syarat pembelian harus dengan resep dokter.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *