BPJS Bekukan Kepesertaan PNS yang Tak Lengkap Data

Jakarta, DUTA TV — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) membekukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PNS yang datanya belum terisi lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk sementara waktu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan peserta golongan tersebut diharapkan segera melakukan registrasi ulang dan pembaruan data kepesertaan. Hal itu diperlukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

“Ini opsi terakhir yang membutuhkan keaktifan peserta untuk menginfokan data kependudukannya,” ucap Iqbal, Minggu (1/11).

Sayangnya Iqbal tak menyebutkan jumlah PNS yang dibekukan sementara kepesertaannya itu.

Status kepesertaan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 1 November 2020 jika dalam proses pengecekan terdapat muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi
  • Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK

Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA, menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

“Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” jelas Iqbal.

Diharapkan dengan internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *