Berkas Pajak Terblokir, Warga Merasa Direpotkan Denda E-tilang

Martapura, DUTA TV — Sejumlah warga yang menjadi wajib pajak, mengeluhkan sistem E-tilang mobile, karena tidak pernah menyadari kapan terekam melakukan pelanggaran, dan tak mendapat pemberitahuan.

Keluhan muncul manakala warga kesulitan melakukan pembayaran pajak kendaraan, lantaran berkas terblokir, akibat denda E-tilang yang belum dibayar.

Berdasarkan pengakuan beberapa warga, blokir akibat E-tilang sangat merugikan warga, karena harus membayar denda tilang untuk membuka blokir. bahkan terancam kehilangan waktu lebih lama, untuk mengurusi E-tilang ke Polres Banjar.

Salah satu warga sangat berharap agar pelaksaan E-tilang mobile dan penyediaan layanan di UPT Samsat dipertimbangkan.

Selain repot bolak balik mengurus berkas, keluhan yang sempat diterima pihak Samsat diantaranya banyak warga yang memilih mengurungkan niat untuk membayar pajak akibat besarnya denda yang harus dibayar.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *