Bea Cukai Kualanamu Amankan Narkotika Jenis Baru Asal China

Medan, DUTA TV Kantor Bea dan Cukai Kualanamu bekerjasama dengan ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru, yang berasal dari China.

Untuk pertama kalinya, narkotika golongan satu Tetrahydrocannabinol atau ganja cair, yang berasal dari China, terdeteksi masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Kepala kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris di Medan, Jumat 13 November menjelaskan, barang haram sebanyak 3 botol dengan isi total 30 ml itu, pertama kali terdeteksi oleh petugas, lewat pengiriman barang melalui kantor pos pada tanggal 6 November.

Petugas yang curiga, kemudian memeriksanya di laboratorium Bea Cukai, dan mendapati hasilnya merupakan senyawa kimia dari ganja.

Petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan reserse narkoba Polda Sumatera Utara, untuk melakukan teknik control delivery. Saat barang diantar, penerima berinisial JE langsung diringkus.

“Untuk spesifikasi barang THC ini dalam bentuk cair atau bahasa pasaran kita ganja cair ini memang yang pertama kali. Yang masuk lewat barang kiriman pos. Yang menurut pengakuan mereka dibeli secara online. Tapi hasil lab positif ini menyatalan adalah narkotika golongan 1 sehingga kita tetap melakukan penegakan dan berkoordinasi dengan teman-teman Polda Sumut,” ujar Elfi Haris, kepala Bea Cukai Kualanamu

Wakil direktur reserse Polda Sumut AKBP agus darojat, mengatakan, akan menyelidiki lebih lanjut, penerima barang merupakan pemakai atau pengedar yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Berdasarkan keterangan sementara, penerima barang mengaku baru pertama kali memesan barang tersebut dari aplikasi daring, dan digunakan untuk kebutuhan aromatherapi, tanpa mengetahui kandungan kimia narkotika yang ada di dalamnya.

“Kemudian pendalaman pemeriksaan yang bersangkutan juga belum pernah melakukan penggunaan barang itu. Hasil lab yang memang sudah kita kirim memang positif tetapi yang bersangkutan hasil pemeriksaannya belum pernah memakai,” terang AKBP Agus Darojat, wadirnarkoba Polda Sumatera Utara

Selain mengagalkan peredaran narkoba selama April hingga Oktober 2020, kantor Bea Cukai Kualanamu telah menggagalkan pengiriman ratusan barang ilegal tanpa izin edar, ditaksir bernilai ratusan juta rupiah, yang masuk kategori larangan atau pembatasan. (don/ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *