Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Banjarmasin, DUTA TV — Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan peredaran barang kena cukai ilegal berupa ribuan batang rokok dan minuman keras ilegal, Kamis (14/8/25) pagi.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar untuk rokok dan alkohol dibuang ke dalam ember, bersama-sama oleh perwakilan dari Bea Cukai Banjarmasin, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta stakeholder lainnya.

Diperkirakan nilai barang ilegal ini mencapai Rp1,9 miliar lebih.

Barang bukti yang dimusnahkan diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin Tonny Riduan Simorangkir menyatakan barang bukti ini disita dari penindakan selama Oktober 2024 hingga 2025.

Barang-barang yang berhasil disita antara lain satu juta batang rokok, 335 kilogram tembakau iris, dua ribu liter minuman beralkohol, 2.400 Koolkap Gas Bags, dan barang lainnya.

Sementara itu, beredarnya barang-barang ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar lebih.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *