Baznas Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah 1440 H

DUTA TV KOTABARU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Kotabaru belum lama tadi telah menetapkan nilai uang zakat fitrah 1440 H, melalui rapat koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dan Dinas Perdagangan.

Ada 20 jenis beras yang didaftar harganya dari yang paling rendah sampai paling tinggi, lalu dikelompokkan menjadi tiga kategori dan diambil harga rata-ratanya.

Untuk nilai uang zakat fitrah kategori satu ditetapkan Rp 44 ribu, kategori dua Rp 35 ribu, dan kelompok tiga Rp 28 ribu. Dibanding tahun lalu, angka ini ada yang naik dan ada pula yang turun, namun selisihnya rata-rata hanya seribu rupiah.

Setiap tahun Baznas kabupaten Kotabaru selalu menetapkan nilai uang zakat fitrah sejak jauh hari sebelum memasuki bulan Ramadan. Hal ini salah satunya karena menyesuaikan karakteristik masyarakat yang kebanyakan pendatang, biasanya mereka akan pulang kampung sehingga ingin lebih cepat membayarkan zakat fitrahnya.

“Kenapa sudah ditetapkan, sementara ramadhan masih lama apalagi hari raya. Nah ini kekhasan daerah kita banyak pendatang, kalau masyarakat berzakat dalam bentuk natura atau beras kada-kada jadi masalah bagi amil zakat untuk menyimpannya dalam waktu yang lama, tapi kalau dalam bentuk uang kan lebih mudah,” kata Mahmud Dimyati ketua Baznas kabupaten Kotabaru.

Disisi lain beberapa masjid dan langgar di Kotabaru juga ada yang biasa melakukan pengumpulan zakat fitrah sejak awal bulan puasa.

Diharapkan masyarakat menyegerakan mengeluarkan zakat fitrahnya, guna memudahkan amil zakat dalam pendistribusian serta memberi manfaat yang lebih luas bagi mustahiq atau penerimanya.

 

Reporter : Nazat Fitriah

 

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *