Bayar Rp 1 M, Bandar Narkoba Dapat Potongan Kurungan Lima Bulan

Banjarmasin, DUTA TV — Didampingi pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama petugas Lapas Kelas 2A Teluk Dalam Banjarmasin, seorang Bandar Narkoba berinisial M, membayarkan Uang Denda Hukumannya sebesar 1 Miliyar 5 Juta Rupiah ke Kas Negara, Kamis kemarin.
Pembayaran denda itu langsung dibayarkan oleh terpidana ke Rekening Kas Negara di cabang Bank Mandiri di Banjarmasin.
Diketahui pembayaran denda itu untuk mengurangi masa hukumannya selama 5 bulan penjara.
Sebelumnya terpidana M divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 M, Subsider 3 bulan kurungan, serta divonis 2 tahun penjara dan denda Rp5 Juta subsider 2 bulan kurungan terkait tindak pidana Pencucian Uang oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tahun 2015 silam.
Kajari Banjarmasin, Indah Laila, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menjerat 2 orang terpidana lainnya yang sudah menjalani hukuman di Lapas Banjarmasin.
Sementara atas pembayaran denda tersebut, otomatis hukuman terpidana M, akan dikurangi selama 5 bulan penjara. Namun saat ini terpidana M masih menjalani sisa hukumannya di Lapas Banjarmasin.
Tim Liputan





