Bayar “Angin” Saat Kemarau, Pelanggan PDAM Kotabaru Gugat ke Pengadilan

DUTA TV KOTABARU – Sejumlah pelanggan PDAM Kotabaru melakukan gugatan class action, sidang perdana di gelar Kamis siang (27/02/2020) di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Gugatan yang diajukan sebelas orang pelanggan ini terkait dengan gangguan layanan PDAM Kotabaru saat kemarau tahun lalu dan beban tetap yang harus dibayar pelanggan, meski air tidak mengalir sehingga pelanggan ibarat membayar angina.

Beban tetap merupakan kebijakan yang dikenakan untuk pemakaian air di bawah sepuluh kubik.

Adapun sebagai tergugat yakni PDAM Kotabaru dan pemerintah kabupaten kotabaru.

Dalam gugatannya pihak penggugat yang didampingi rumah bantuan hukum Laskar Bamega menginginkan agar kebijakan beban tetap bisa dikecualikan saat kemarau.

Di samping itu mereka juga menuntut ganti rugi untuk seluruh pelanggan baik yang bersifat materil maupun imateril.

“Masyarakat beli air satu tandon Rp60.000,- sampai Rp100.000,- di akhir bulan mereka wajib bayar beban 0 sampai 10 kubik, kalau rumah tangga antara Rp32.000,- sampai Rp35.000,- ini kan memberatkan sementara pemerintah pelayanan public,” ujar Tri Wahyudi Warman, kuasa hukum penggugat.

“Kami tetap sebagai operator melaksanakan sesuai aturan, yang 0 sampai 10 kubik karena aturannya memang seperti itu ada permendagri, beban itu berlaku di seluruh Indonesia,” kata Syarwani PLT kabag humas dan hublang PDAM Kotabaru.

Sementara itu majelis hakim yang diketuai Eko Murdani Simanjuntak akan memeriksa terlebih dulu gugatan yang dilayangkan pihak penggugat.

Pekan depan majelis akan menyampaikan penetapan gugatan dapat dilanjutkan atau putusan tidak memenuhi syarat.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *