Bawaslu Kota Banjarmasin Laporkan GM ke DKPP
DUTA TV BANJARMASIN – Usai mendapatkan informasi status ketua KPU kota Banjarmasin yang menjadi tersangka atas dugaan pencabulan, Bawaslu kota Banjarmasin akan melaporkan GM ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa hari kedepan.
Pelaporan tersebut juga setelah pihaknya melakukan sejumlah kajian dan mendapatkan bukti-bukti, atas tindakan dugaan cabul oknum penyelenggara pemilu di Banjarmasin itu.
hasilnya Bawaslu kota Banjarmasin mendapatkan 2 alat bukti, dan pihaknya langsung melakukan pleno dan diduga telah melakukan pelanggaran DKPP nomor 2 tahun 2017, terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Setelah melakukan proses kajian dan penelusuran komisioner Bawaslu kota Banjarmasin melakukan pleno dan ada kesimpulan terkait dengan pertistiwa dugaan etika, saudara GM itu dalam waktu dekat kami sampaikan rekomendasi DKPP di Jakarta. Ada mekanismenya yang akan disampaikan setelah kajian, naiknya status menjadi tersangka setelah mengumpulkan bukti-bukti setidaknya 2 alat bukti,†ujar Azhar Ridhanie, komisioner Bawaslu Kalsel
Sementara menurut ketua Bawaslu kota Banjarmasin, M. Yassar pelaporan akan disertai dengan surat keterangan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Banjarbaru, yang menangani dugaan pidana pencabulan tersebut.
“Besok kami dapatkan surat tersebut, status tersangka tersebut dengan surat tersebut, pleno kan sesegaranya mungkin, dalam beberapa hari kedepan kita melakukan proses penyampaian melalui provinsi atau langsung ke DKPPâ€, sambung M. Yassar.
Terkait dengan hasil pihaknya tetap menyerahkan semuanya ke DKPP, biar nantinya DKPP yang memutuskan bersalah atau tidak, sementara sebelumnya pihak KPU Kalsel juga melaporkan GM ke DKPP terkait kasus yang sama.
Reporter : Zein Pahlevi