Bawaslu Kalsel : ASN Berpolitik Terancam Sanksi Tegas

Banjarmasin, DUTA TV Dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi bersama kepala daerah di Banjarmasin, Selasa kemarin (06/12/2022).

Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, ASN yang ikut berpolitik praktis maupun terlibat mendukung calon dalam Pemilu akan mendapat sanksi tegas.

Hal itu tertuang dalam sosialisasi peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010, terkait larangan ASN memberikan dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, atau dewan perwakilan rakyat daerah, serta kepala daerah.

Sementara dalam peraturan pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, disebutkan sanksi disiplin akan terapkan mulai dari pemotongan tunjangan kinerja, kemudian hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *