Banjarmasin Selatan Dominasi Angka Pernikahan Dini

Banjarmasin, DUTA TV Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin merilis angka pernikahan dini selama tiga tahun terakhir mengalami grafik penurunan.

Data tersebut diambil pada pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama lima kecamatan se Kota Banjarmasin.

Dari data itu, usia calon mempelai perempuan menjadi paling banyak yang berada pada batas usia sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 7, yang mana usia minimal calon mempelai yakni 19 tahun.

Pada tahun 2020 terdapat 40 calon mempelai laki-laki serta  perempuan 139, 2021 29 laki laki dan 135 perempuan, dan 2022 19 laki laki serta 199 perempuan.

Kepala Seksi Bina Masyarakat Islam Kemenag Banjarmasin Ahmad Sya’rani membeberkan jika pengajuan nikah dengan  usia di bawah 19 tahun ini yakni berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Ini trendnya terus berkurang dari tahun 2020 hingga 2022, data ini masuk di KUA, daerah yang tiga tahun terakhir ini mendominasi yaitu banjarmasin selatan, tradisi suku dan budaya menjadi pemicu pernikahan dini ini” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan pengajuan pernikahan dengan usia tidak memenuhi persyaratan Perundang-Undangan ini, KUA berhak melakukan penolakan dan memfasilitasi untuk mendapat rekomendasi Kemenag hingga persidangan pernikahan usia dini.

Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *