Bangunan Kandang Ayam Berada di Kawasan Hutan Lindung Banjarbaru

Banjarbaru, DUTA TV Inilah salah satu bangunan permanen yang diperkirakan menjadi kandang ayam, beserta bangunan rumah penjaga, yang dikerjakan dalam 4 bulan terakhir, di Jalan Kurnia Ujung Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Padahal bangunan ini diketahui masuk kawasan hutan lindung blok 1, dengan luasan lahan 960 hektare, dan masuk rencana Tata Ruang Kota Idaman Banjarbaru.

Keberadaan bangunan permanen yang cukup luas ini dikhawatirkan akan memicu tumbuhnya bangunan-bangunan permanen lainnya, baik rumah maupun tempat usaha, karena banyak oknum masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di hutan lindung itu.

Kasipamhut Dinas Kehutanan Kalsel, Haris Setiawan, mengaku sudah pernah memberikan teguran dan melarang aktivitas di lokasi itu, namun belum diindahkan pemilik bangunan.

Sementara itu, Kadis PMPTSP Banjarbaru Rahmah Khairita, menjelaskan pembangunan kandang ayam permanen itu ilegal, dan tidak mengantongi ijin dari mall pelayanan publik.

Saat ini Pemko Banjarbaru juga mempertahankan hutan lindung blok 1 seluas 960 hektar, dan blok 2 seluas 301 hektar, sebagai bagian pengendalian banjir.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *