Baliho dan Bando Denny Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Banjarmasin, DUTA TV — Cagub Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Kali ini, Warga Banjarmasin, Herlin melayangkan laporan ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, terkait adanya pemasangan dan publikasi berupa baliho dan bando yang memuat foto Denny Indrayana serta istri.
Herlin mengatakan ada tiga titik baliho ataupun bando yang memuat gambar Denny Indrayana, dengan muatan materi ucapan menyambut bulan suci ramadhan 1442 H. Bando raksasa terdapat di Jalan Brigjend Hasan Basri, Kayu Tangi Banjarmasin Utara, dan baliho berada di simpang empat Jalan S Parman Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan kawasan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Laporan spanduk dan baliho atas nama haji Denny Indrayana yang ulun (saya) lihat di jalan,” ujarnya usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel, Jumat (9/4/2021).
Herlin dalam laporannya menyerahkan satu alat bukti berupa foto bando di Jalan Hasan Basri. Mengacu ketetapan KPU Kalsel tidak ada masa kampanye menjelang PSU, ia pun menduga spanduk dan baliho tersebut masuk kategori pelanggaran Pilkada.
“Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan mengetahui adanya baliho dan bando tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Kalsel, ujar Azhar, akan mengkaji regulasi pemasangan publikasi kandidat pilgub di masa PSU, meski tidak zona kecamatan yang akan dilakukan pencoblosan ulang.
“Jadi form informasi itu, kami pleno-kan menjadi informasi awal. Kalau itu bisa dijadikan informasi awal, kami akan lakukan investigasi peristiwa yang tadi. Kami membentuk tim,” ungkapnya.
Tim liputan





