Catatan Akhir Tahun 2018 Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan

PELAYANAN PUBLIK DI TAHUN POLITIK

DUTA TV BANJARMASIN – Sepanjang tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan sesuai tugas dan fungsinya, melakukan dua hal pokok, yaitu pertama, penanganan laporan masyarakat menyangkut aduan atau laporan pelayanan publik. Kedua, melakukan pencegahan maladministrasi, agar pelayanan publik menjadi semakin baik dan berkualitas.

Adapun sejumlah catatan menyangkut pelayanan publik di tahun 2018 ini, yang merupakan tahun politik antara lain:

  1. Jumlah akses masyarakat ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2018 berjumlah 177 pelapor. Tidak semuanya menjadi laporan pelayanan publik. Sebagian datang berkonsultasi, meminta informasi, pendapat dan arahan atas komplain disampaikan menyangkut persoalan yang mereka hadapi. Jumlah pengaduan yang menjadi laporan ada 129. Laporan tersebut ditangani dan sebagian besar telah diselesaikan.Terdapat 25 laporan masih dalam proses. 5 (lima) laporan terbanyak antara lain Kepegawaian, Pertanahan, Pendidikan, Kepolisian dan Perhubungan;

 

  1. Menyangkut tugas pencegahan maladministrasi, telah dilakukan 29 kali sosialisasi di lingkungan sekolah, 10 kali di lingkungan kampus negeri dan swasta, serta sosialisasi di seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Selatan. Telah pula dilakukan perjanjian kerjasama percepatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi kepada 7 SKPD di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan (DPMPTSP, Bakeuda, BKD, Kominfo, RSUD Ulin, Ansyari Saleh, Jiwa Sambang Lihum dan 1 kampus (UIN Antasari);

 

  1. Terdapat sejumlah kasus yang cukup menarik perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut berdimensi politik dan mendapat sorotan media, antara lain: seleksi Dirut PDAM Bandarmasih, Pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Tidak ditetapkannya Status Guru Non PNS pada sekolah negeri di Kota Banjarmasin, Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan recana relokasi pasar di Banjarbaru. Kasus tersebut sudah ditangani dan sebagian masih dalam proses penyelesaian;

 

  1. Telah dilakukan Survei Kepatuhan Pelayanan Publik 2018 terhadap 9 kabupaten, antara lain Banjarbaru, Batola, Banjar, Tapin, HSS, HST, HSU, Tabalong Kotabaru. Hanya 5 kabupaten yang sudah mendapat predikat hijau atau patuh standar Pelayanan Publik, yaitu Banjarbaru, Banjar, HSS, HST dan Kotabaru. Selebihnya masih kuning atau sebagian dari SKPD di kabupaten tersebut masih belum standar. Di tahun 2019, akan dilakukan Survei terakhir, karena menurut RPJMN, tahun 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia, pelayanan publiknya harus standar. Karena itu, Ombudsman akan melakukan asistensi kepada kabupaten yang masih kuning agar memenuhi standar pelayanan publik, kabupaten tersebut antara lain Batola, Tapin, HSU, Balangan, Tabalong dan Tanah Bumbu. Bila 6 kabupaten tersebut telah standar, maka dapat dipastikan seluruh pelayanan publik di Kalimanan Selatan sudah sesuai dengan UU pelayanan publik;

 

  1. Juga dilakukan Investigasi mendalam Atas Prakarsa Sendiri terhadap sejumlah isu yang dinilai sangat penting, antara lain soal kalibrasi alat kesehatan dan kegiatan tera ulang pada bidang kemetrologian di Dinas Perdagangan. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan bahwa masalah kalibrasi alat kesehatan masih belum menjadi perhatian kebijakan. Sebagian besar kabupaten/kota di Kalimantan Selatan tidak menganggarkan biaya kalibrasi alat kesehatannya, terutama alat kesehatan yang digunakan pada fasilitas kesehatan pertama di Puskemas. Padahal tenaga medis sangat tergantung pada tersedianya alat kesehatan yang standar atau terkalibrasi.  Demikian juga dengan tera ulang, sebagian besar kabupaten/kota belum memberikan pelayanan tera, padahal kewenangan ini sudah diserahkan provinsi kepada kabupaten/kota. Ketika tidak ada layanan tera ulang, tidak ada yang melindungi konsumen/masyarakatatas transaksi yang menggunakan takaran, timbangan dan alat ukur lainya;

 

  1. Dilakukan kegiatan Sistemik Review, yaitu studi tentang suatu kebijakan pelayanan publik. Kali ini yang distudi adalah soal sekolah inklusi. Studi ini menyimpulkan bahwa hampir seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, tidak memberikan perhatian khusus pada sekolah inklusi, kecuali sedikit perhatian oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, ditandai misalnya sekolah inklusi baik piloting atau tidak, belum akses terhadap ABK (tidak ada jalur kursi roda, rambatan, toilet khusus ABK, kursi roda, dan tongkat krek). Tidak tersedianya guru pendamping, dan tidak sinerginya antar bidang di pemerintahan. Konsisi ini mencerminkan bahwa sekolah inklusi tidak serius diperhatikan;

 

Demikian catatan akhir tahun tentang pelayanan publik di Kalimantan Selatan. Di tengah tahun politik seperti sekarang ini, pelayanan publik harusnya menjadi perhatian. Karena pemilu, sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan merupakan  hulu untuk memperbaiki pelayanan publik.  Bila pemilu ini tidak melahirkan pemimpin yang peduli pada pelayanan publik, maka jangan berharap terjadi perbaikan.

 

Banjarmasin, 27 Desember 2018

Noorhalis Majid, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *