Bacaleg Banjarbaru ‘Ogah’ Bayar Pajak Reklame 25%

BANJARBARU, DUTA TV  – Bacaleg baru dan petahana di Kota Banjarbaru, kembali ramai-ramai memasang spanduk untuk bersosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi para pengguna jalan raya.

Sayangnya, karena tidak ada ketentuan baku mengenai penempatan titik dan ukuran, baliho milik para bakal calon wakil rakyat di Kota Idaman justru membuat kesan kota menjadi semrawut.

Sejak 8 Agustus 2023, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah Kota Banjarbaru melakukan pungutan pajak reklame sebesar 25% dari tarif normal, dan berdasarkan titik strategis reklame.

Namun, menurut Kepala BBPRD Banjarbaru, Rudy Indrajaya, pihaknya memberlakukan pajak reklame berdasarkan titik lokasi, hanya 25 persen. Namun yang ironis, banyak bacaleg yang ogah membayar.

“Kita berlakukan dari 8 Agustus dan baru ada yang bayar Rp 10 juta,” terang Kepala BBPRD Banjarbaru, Rudy Indrajaya.

Pemko Banjarbaru berharap itikad baik dari para Bacaleg dan partai politik, memenuhi kewajibannya dengan tarif khusus yang tergolong murah, dan benar-benar menunjukkan kepedulian untuk Kota Idaman.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *