Aturan Diperketat, Miras Hanya Boleh Dijual di Hotel Bintang 4 dan 5

DUTA TV BANJARMASIN – Perda No 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol kembali direvisi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin bersama pihak legislatif di DPRD.

Perubahan aturan melalui panitia khusus itu membahas beberapa poin yang akan memperketat regulasi yang sudah ada, diketahui perubahan pasal aturan akan mempertajam perihal tempat penjualan, yang hanya akan dilegalkan pada hotel berklasifikasi bintang 4 dan 5.

Kepala Dinas Pariwisata Ikhsan Alhak mengatakan, beberapa tempat seperti karaoke, pub, diskotik dan hotel bintang 4 kebawah, nantinya tidak lagi diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol, sehingga penarikan retribusi bisa dimaksimalkan.

“Sudah coba batasi angka retribusi, jarak tidak boleh berdekatan sekolah, dan juga rumah ibadah, dan untuk kategorinya disini ada hotel berbintang, diskotik, karaoke, pub, dan bar, gagasan akan datang ingin lebih pertajam tentu diskusi panjang stake holder, kita hanya ingin ada di bintang 4-5 untuk hotel, dan juga restoran besar, untuk karaoke dan pub tidak ada,” jelas Ikhsan Alhak, Kepala Dinas Patiwisata Banjarmasin.

Ikhsan Alhak, Kepala Dinas Patiwisata Banjarmasin

 

Sekedar diketahui, di Banjarmasin ada sebanyak 12 tempat baik hotel, karaoke, pub, dan diskotik, yang memiliki perijinan peredaran minuman keras habis masa berlakunya, hingga membuat pemerintah kota banjarmasin tak bisa menarik retribusi.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *