Astaga Pak, Anak Sendiri Dijual di Prostitusi Online !

Kapuas, DUTA TV — Polisi menangkap dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ON (14) di sebuah hotel di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua pelaku itu adalah A (61), yang merupakan bapak kandung korban, serta seorang muncikari berinisial R (33).
“Pada hari Selasa (17/8), sekira jam 22.05 WIB, R sebagai mucikari dan A adalah bapak kandung korban, yaitu ON, tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, yaitu ON,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Kristanto menjelaskan, R, yang berperan sebagai muncikari, menawarkan transaksi untuk berhubungan seksual melalui WhatsApp. R mematok harga Rp 600 ribu untuk berhubungan seks dengan anak di bawah umur sebanyak 1 kali.
“Dengan cara R menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp 600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur,” tuturnya.
Setelah itu, A akan membawa putrinya ke hotel yang telah disepakati demi melayani nafsu seksual pemesan yang sudah terlebih dahulu bertransaksi dengan R. Kristanto mengatakan uang Rp 600 ribu itu akan dibagi-bagi dengan korban, A, dan R.
Kristanto menjelaskan, A sebagai bapak kandung mendapat keuntungan yang paling besar, yakni Rp 425 ribu dalam satu kali transaksi. Kemudian, Rp 75 ribu diberikan ke R, sisanya untuk korban.
“Rp 75 ribu untuk mucikari, Rp 100 ribu dikasih ke anak sebagai korban, dan sisanya diambil bapaknya,” ucap Kristanto.
Lebih lanjut, Kristanto mengungkapkan para pelaku sudah beraksi dalam 1 tahun terakhir. Namun aksi mereka 2 hari lalu berhasil digagalkan setelah dijebak polisi.
“Pemesan dari anggota kita untuk mancing. Sudah sering (beraksi), dan dalam 1 tahun ini,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 550 ribu, 1 HP, 1 motor, dan sebuah kunci hotel dari kedua pelaku.(dtk)