APK Paslon 02 Dirusak Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Tanah Bumbu, Duta TV – Alat peraga kampanye (APK) berbentuk Baliho Kecil Ukuran 1×1 dan Spanduk Ukuran 1×6 bergambar Paslon Kepala Daerah Tanah Bumbu Jalur Independen Nomor Urut 02 dilepas dan dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Agus Rismalian Noor, SH ketua Tim Pemenangan MK-ZA kepada media menyampaikan bahwa ada sejumlah APK yang dipasang Tim MK-ZA dilepas dan dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti hari ini, Agus mengakui juga mendapatkan laporan dari Relawan MK-ZA yang menginformasikan bahwa Sejumlah APK mereka raib ditempat semula terpasang, tepatnya di Jl.Brigjen H.Hasan Basri Desa Barugellang tikungan (eks terminal) Pagatan.
Menyikapi hal tersebut, Agus Rismalian Noor selaku Ketua Tim Pemengan Paslon 02 Mila Karlima M Zainal Arifin (MK) Sangat menyayangkan tindakan vandalisme oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Sebab menurutnya APK yang disebar dan pasang itu adalah APK yang dibuatkan oleh KPU Tanah Bumbu untuk Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga bagi yang telah melakukan pelepasan APK dan membuangnya tentu sangat disayangkan
Selanjutnya apabila ditemukan oknum yang melakukan tindakan tersebut tentu akan ada unsur pidananya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana,” Kata Agus Rismalian Noor
Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.
Adapun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta” pungkasnya.
NI – Tanah Bumbu