Antisipasi Covid-19, Sukamta Keluarkan Perbup Protokol Kesehatan
DUTA TV TANAH LAUT – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, mengeluarkan peraturan Bupati atau Perbup nomor 99 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.
Perbup berisi tentang pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan jaga jarak.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, maka akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan sangsi denda sebesar Rp100.000,-
Selain sanksi denda dalam Perbup itu, juga menerapkan sanksi sosial dengan harapan bisa mengedukasi warga tanah laut untuk tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan, dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Hari ini sudah saya tanda tangani (Perbup) untuk pelaksanaan protocol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker, tapi kalau memang kita sudah mengedukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas,” ucap Sukamta
Sebelum diberlakukan per 19 Agustus 2020 mendatang, pemerintah setempat akan mensosialisasikan aturan kepada masyarakat secara luas.
Reporter : Suhardadi