Anggaran PPPK Banjarmasin Bengkak, Pusat Hanya Cover 200 Dari 2.130 Pegawai

Banjarmasin, DUTA TV — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebutkan bahwa pada 2025 ini, anggaran PPPK yang semula hanya direncanakan untuk satu tahap, ternyata harus menanggung dua gelombang penerimaan.

Edy menjelaskan, awalnya pendanaan PPPK dibantu melalui Dana Alokasi Umum atau DAU dari pemerintah pusat. Namun, bantuan tersebut hanya mencakup sebagian formasi, sementara sisanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Di Banjarmasin sendiri tercatat ada 2.130 pegawai PPPK aktif. Sedangkan anggaran yang digelontorkan pusat per tahunnya hanya Rp9,4 miliar, yang mana jika dihitung hanya dapat menggaji sekitar 200 pegawai.

Untuk itu, Pemko harus menyiapkan hampir Rp100 miliar untuk membayar gaji PPPK yang tersisa.

“Misalnya kita menerima 200 formasi, hanya 100 yang dicover pusat. Sisanya jadi tanggungan daerah. Dan itu tentu memberatkan,” ujar Edy Wibowo.

Persentase Belanja Pegawai Melebihi 30%

Kondisi ini diperparah dengan tingginya porsi belanja pegawai yang kini diperkirakan melebihi batas ideal 30 persen dari total belanja daerah. Padahal, angka tersebut menjadi ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Banjarmasin pun berharap ada evaluasi terhadap skema pendanaan PPPK, mengingat kenaikan belanja pegawai belum sebanding dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang dimiliki daerah. Pemkot Banjarmasin kini menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan tidak terjebak dalam krisis belanja pegawai yang terus membengkak.

Reporter: Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *