Anggaran Dipotong 63 M untuk Corona, KPK Tak Mengeluh

 

DUTA TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memotong anggaran KPK tahun 2020 sebesar Rp 63 miliar. KPK mengatakan pihaknya mengikuti putusan yang diambil pemerintah.

“KPK ikut atas keputusan pemerintah,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (13/4).

Lili mengatakan, saat ini Indonesia tengah darurat COVID-19. Sehingga menurutnya, membutuhkan banyak biaya dan SDM.

“Kan semua kita tahu, Indonesia kena wabah dan darurat, semua fokus untuk mengobati dan cegah. Butuh SDM dan biaya, serta peralatan sehingga semua berjibaku,” sambungnya.

Diketahui, Jokowi memotong anggaran KPK sebesar Rp 63 miliar, untuk menangani virus Corona. Sejumlah lembaga lain juga mengalami hal serupa.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Minggu (12/4).

“Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1.(ern/dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *