Diskon Pajak Mobil dan Rumah Diperpanjang

Jakarta, DUTA TV Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100% yang ditanggung pemerintah untuk mobil dengan harga Rp 200 juta atau low cost green car (LCGC).

Insentif fiskal ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. “Presiden menyetujui fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dengan harga penjualan Rp 200 juta atau LCGC,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Minggu petang (16/1/2022).

Selain itu, insentif fiskal dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga diberikan untuk sektor properti sampai dengan Juni 2022, yakni untuk PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Sebelumnya, perpanjangan relaksasi PPnBM di sektor perumahan diberikan karena dari sisi permintaan belum meningkat.

“Yang kemarin sudah Bapak Presiden putuskan adalah untuk perumahan, karena memang sektor konstruksi belum meningkat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, belum lama ini.

Seperti diketahui, diskon pajak PPnBM 100% untuk kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah berakhir pada Desember 2021 ini.

Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, selama kebijakan ini berlaku dalam rentang Maret-November 2021, penjualan mobil terdongkrak hingga sebanyak 487 ribu unit atau naik sebesar 71,02% (year-on-year).(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *