Akhir 2024, Bank Kalsel Optimis Penuhi MIM

Banjarmasin, DUTA TV — Akhir 2024 nanti, Bank Kalsel optimis mampu memenuhi modal inti minimum atau MIM, sebesar 3 triliun rupiah. Hal itu seiring dengan finalisasi Raperda penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel.

Pasalnya, finalisasi merupakan pintu masuk untuk penambahan modal, agar mampu memenuhi syarat otoritas jasa keuangan atau OJK sebagai bank umum.

Direktur Utama Bank Kalsel mengakui, dengan penyelesaian Raperda ini maka Pemprov Kalsel bisa mengembalikan deviden yang diterima sebagai penyertaan modal sebesar 291 miliar rupiah, yang terdiri atas pengembalian deviden 155 miliar rupiah dan aset 135 miliar rupiah.

“Kami harus menindaklanjuti dalam bentuk ratifikasi ke Mendagri masih ada 1 persidangan lagi Paripurna dan ada di banggar untuk kepentingan APBD perubahan kami sangat optimis bahwa modal 3 triliun di 2024 bisa kami capai artinya kami tetap bisa jadi bank kas daerah karena tetap jadi bank umum,” kata Hanawijaya, Direktur Utama Bank Kalsel.

Sementara, kepala OJK regional IX Kalimantan, mengaku akan terus melakukan pengawasan dan berharap Bank Kalsel dapat mempertahankan statusnya sebagai Bank umum. Sedangkan ketua Komisi II DPRD Kalsel menyebut Perda penambahan penyertaan modal yang sudah difinalisasi tinggal menunggu hasil evaluasi Kemendagri.

“OJK akan mengawal lanjutannya agar modal Bank Kalsel bisa mencapai 3 triliun di 2024. Pansus sudah disetujui tinggal dari Kemendagri alhamdulillah lancar semoga terus lancer,” ucap Riza Aulia Ibrahim Kepala OJK Regional IX Kalimantan.

“Terfinalisais dengan bank berjalan dengan baik dalam artian tidak ada maslaah apapun setelah inipun saya berharap smeua jadi baik selanjutnya kita akan fasilitasi ke Kemendagri sehingga kita berharap sebelum tanggal 27 juli itu sudah diparipurnakan karena jika itu tidak selesai dibawah 27 Juli maka itu tidak bisa masuk ke Kuappas 2022 ini mepet waktunya memang kita berharap pertengahan Juni selesai cuman tertutup kegiatan yang lain,” tutur Imam Suprastowo, Ketua Komisi II DPRD Kalsel.

Penyelesaian Raperda ini sendiri sempat mengalami keterlambatan karena perhitungan aset harus dilakukan appraisal melibatkan konsultan independent.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *