Ada Relaksasi ‘Pemutihan’ Pajak Ranmor Mulai 1 Juli

Kalsel, Duta TV Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus menggenjot pemasukan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Hal ini menyusul keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0562/KUM/2024 tentang Pemberian Pengurangan, Pembebasan Sanksi atas Pajak Ranmor di wilayah Kalsel.

Bagi wajib pajak yang tertib akan diberikan diskon 2 persen. Sedangkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dipungut sesuai dengan jumlah keterlambatan. Namun, Pemprov Kalsel melalui UPT Samsat di kabupaten/kota akan membebaskan sanksi denda atau keterlambatan.

Menurut Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nur Yaumil, Gubernur Kalsel kembali melaksanakan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, yakni penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan insentif pemotongan pajak sebesar 2 persen bagi yang disiplin membayar pajak, terhitung mulai 1 Juli hingga Desember 2024.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan tangan kedua atau seterusnya, bisa mengajukan balik nama secara gratis, tanpa beban bea balik nama, selama program relaksasi berlangsung.

Reporter: Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *