Ada Penyimpangan Akidah di Pembelajaran, Dewan Himbau Warga Lapor

Banjarmasin, DUTA TV Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menghimbau warga agar segera melaporkan jika menemukan penyimpangan akidah dalam materi pembelajaran, baik itu sekolah umum maupun pondok pesantren.

Hal itu berkaca dari pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu, dimana pimpinannya diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang, dan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan di kepolisian.

Warga diminta waspada kendati potensi sebaran aliran sesat di kalsel sangat minim. Saat sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, Suripno meminta peran semua pihak tak hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat yang mengetahui seperti apa lingkungan dan wilayahnya masing-masing.

Jika menemukan penyimpangan, warga dihimbau untuk melaporkan ke majelis ulama setempat.

Senada, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, KH Syakerani Naseri yang menjadi narasumber, meminta warga Kalimantan Selatan tak resah, termasuk jika ada anak atau kerabatnya yang masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

“Saya menghimbau agar bagi umat Islam  di Kalsel untuk selalu waspada terhadap aliran seperti tersebut, mirip yang  dilakukan Panji Gumilang. Jika ada segera dilaporkan. Kita ada MUI ada FKUB. Dilaporkan supaya itu jadi perhatian pemprov khususnya supaya terkait dengan  akidah,”kata Suripno.

“Kita himbau kepada masyarakat kalau memang anaknya sekolah di sana, memang sekarang yang bermasalah Panji Gumilang aja. Kalau anaknya kan korban, jadinya mereka ini tetap cuman bagaimana meluruskan akidahnya. Ada kita dengar yang  sekolah disana tapi  tenang saja, sudah ditangani oleh pemerintah,”ujar KH Syakerani Naseri.

Dalam kesempatan ini, peserta sosialisasi yang sebagian besar ketua RT diminta untuk menyampaikan pesan kepada warganya, agar selektif dalam mencari wadah pendidikan bagi putra putrinya.

 

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *