Ada 107 Anak Banjarmasin Yang Mengajukan Dispensasi Kawin

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Agama Banjarmasin selama tahun 2022, juga menerima 107 perkara dispensasi kawin yang diajukuan ke pengadilan agama.

Dispensasi kawin diketahui ini pengajuan pernikahan oleh yang berada pada usia dibawah 19 tahun.

Pengajuan itu terdiri dari 98 anak perempuan dan 9 orang anak laki-laki yang mengajukan dispensasi.

Banyaknya kasus pengajuan dispensasi kawin pada anak usia dini ini, disebabkan oleh beberapa factor, mulai dari tradisi, menghindari terjadinya perzinahan hamil di luar nikah.

Ditengarai, meningkatnya pengajuan dispensasi kawin di Banjarmasin sejak tahun 2019 salah satunya juga dipicu revisi undang-undang yang sebelumnya mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita berusia 19 tahun.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *