Aborsi 32.760 Janin, Klinik Jakpus Beroperasi Sejak 2017

Jakarta, DUTA TV — Polisi membongkar keberadaan klinik aborsi illegal di Jakarta pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.

“Melakukan penggeledahan di satu klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal,” katanya, Rabu (23/9).

Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah pemilik klinik aborsi itu berinsial LA. Ia juga inisiator klinik aborsi itu. Tersangka lain adalah DK yang berperan sebagai dokter di klinik tersebut.

Yusri mengungkapkan DK merupakan lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. DK sempat menjalani koas (ko-asisten) di sebuah rumah sakit namun hanya berlangsung selama dua bulan.

“Sehingga DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi,” tutur Yusri.

Tersangka lain berinisial NA yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir. Sementara tersangka MM berperan melakukan USG terhadap pasien. Tersangka YA dan LL membantu oknum dokter saat melakukan tindakan aborsi. Penjaga pintu berinisial RA, petugas kebersihan ED turut ditetapkan jadi tersangka. Sementara tersangka SM berperan melayani pasien.

Salah satu pasien, RS juga dijadikan tersangka kasus ini.

Yusri menuturkan klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2017. Klinik itu diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

“Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *