Dikenakan Pasal Korupsi, Rusman Adji Ajukan Eksepsi

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banjarmasin Senin (04/03) siang kembali menggelar sidang kasus ambruknya jembatan Tanipah Mandastana Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala yang menyeret 2 terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Rusmanadji, Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, M. Sabri Noor Herman membacakan eksepsinya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Eksepsi ini dilakukan lantaran pihaknya keberatan atas pasal yang ditujujukan oleh Jaksa.

Menurut Sabri Noor , dalam undang – undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, kasus ini hanyalah wan prestasi karena tertuang dalam kontrak sehingga hanya bisa dijerat dengan pasal perdata.

Selain itu, terdakwa juga seharusnya dibenturkan dengan perhitungan kerugian Negara yang selanjutnya harus mengganti rugi, bukan dikenakan pidana.

“Dalam kasus ini kan kontrak konstruksi yang diatur undang – undang nomor 2 tahun 20017. Di undang – undang ini bukan absolut. Jadi pengadilan perdata, bukan tipikor. Sudah jelas pasal 38 menyebabkan kerugian negara tidak diserahkan ke pengacara negara untuk dilakukan sidang perdata,”ucap Sabri Noor.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Marabahan, Tri Satrio mengatakan bahwa

“Kita dari pihak Kejaksaan akan memberikan tanggapan aja. Yang saya tanggapi yang object eksepsi, di luar itu, nantilah kita lihat. Kalau masalah perdata dan lain – lainnya, menurut saya itu pokok perkara,”jelas Tri.

Kasus yang ditangani oleh Ditrkrimsus Polda Kalsel ini menyeret 2 orang terdakwa. Yakni Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi direkturutama, Rusmanadji dan Konsultan Pengawas, Yudhiismani.

Dalam sidang ini kedua terdakwa dikenakan jaksa penuntut umum dengan pasal 2 junto 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang diubah dalam undang – Undang 20 Tahun 2001 dan pasal 3 tentang Tipikor. Dalam surat dakwaan, keduanya didakwa telah melakukan tindakpidana korupsi proyek pembangunan jembatan dengan melakukan pengurangan volume tiang jembatan senilai Rp 17 miliar.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *