Sepanjang 2020, Polres Tanah Bumbu Selesaikan 249 Kasus Kejahatan


Polda Kalsel – Tanah Bumbu , Duta TV
– Polres Tanbu berhasil mengungkap 249 kasus tindak kejahatan selama tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST dalam rilis akhir tahun didepan para awak media di Mako Polres Tanbu, senin (28/12/20).

Dijelaskan Kapolres, ada sebanyak 405 kasus tindak pidana selama tahun 2020 yang ditangani oleh Polres Tanbu. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan jumlah kasus tahun 2019 sebanyak 404 kasus.

“Dari 405 kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik sebanyak 249 kasus atau prosentase penyelesaian sekitar 61 persen,” Jelas Kapolres AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,S.I.K,ST yang di dampingi oleh Kabag Ops Kompol Yulian Noor Abdi SH MH dan para Kasat dan jajaran Polres Tanbu.

Sedangkan untuk pelanggaran Lakalantas mengalami penurunan dari tahun 2019 sebanyak 86 kejadian sedangkan ditahun 2020 sebanyak 53 kejadian,dengan jumlah meninggal dunia juga mengalami penurunan dari 43 orang pada tahun 2019 menjadi 20 orang di 2020.

Polres Tanbu mencatat sejumlah kasus yang cukup menonjol di tahun 2020 diantaranya tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengamankan 4 orang tersangka atas kasus tersebut kerugian korban mencapai Rp 500 Juta.

Polres Tanbu juga berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang dilakukan 6 pelaku yang telah merugikan Pemerintah daerah mencapai Rp 529 Juta.

Selain itu Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu tidak melaksnakan perayaan pergantian tahun dengan mengadakan konvoi ataupun melakukan kegiatan yang bisa mengumpulkan banyak di tengah pandemi Covid 19.

Oleh karena itu saya meminta masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan melaksanakan kegiatan doa bersama dirumah masing masing sehingga penyebaran virus Covid -19 dapat di tekan, tutupnya.

Iwan – Tanah Bumbu

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *