Salah Satu Terdakwa Sakit, Sidang Dugaan Penipuan Rp3,7 M Ditunda

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin Rabu siang, menggelar sidang dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp3,7 M dan penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan PT.RMM, duduk sebagai terdakwa seorang pasangan suami isteri berinisial S dan S.
Namun dalam persidangan, salah satu terdakwa tidak dapat mengikuti jalanya persidangan lantaran sakit sementara satu terdakwa lagi masih menunggu pendampingan hokum, oleh majelis hakim sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda.
“Untuk terdakwa berinisial S dan S yang bersangkutan tidak dapat hadir sang isteri sedang sakit, dan yang bersangkutan sedang menunggu pengacara di luar kota, tadi hakim telah menyampaikan sidang ditunda,” ucap Supriyadi Jaksa Penuntut Umum

Sidang Pra Peradilan Turut Digelar
Sementara dihari yang sama sidang lanjutan pra peradilan dengan pemohon Pasutri terhadap penyidik Ditkrim UM Polda Kalsel juga digelar.

Dalam siding para pihak menguji dan melontarkan pendapat hukum terkait tindakan penyidik dalam penetapan tersangka.
Sebelum masuk ke meja hijau dua tersangka pasangan suami isteri ini, dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penipun senilan Rp3,7 M dan penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan PT. RMM.
Tim Liputan





