Salah Satu Terdakwa Sakit, Sidang Dugaan Penipuan Rp3,7 M Ditunda

DUTA TV BANJARMASIN Pengadilan Negeri Banjarmasin Rabu siang, menggelar sidang dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp3,7 M dan penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan PT.RMM, duduk sebagai terdakwa seorang pasangan suami isteri berinisial S dan S.

Namun dalam persidangan, salah satu terdakwa tidak dapat mengikuti jalanya persidangan lantaran sakit sementara satu terdakwa lagi masih menunggu pendampingan hokum, oleh majelis hakim sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda.

Untuk terdakwa berinisial S dan S yang bersangkutan tidak dapat hadir sang isteri sedang sakit, dan yang bersangkutan sedang menunggu pengacara di luar kota, tadi hakim telah menyampaikan sidang ditunda,” ucap Supriyadi Jaksa Penuntut Umum

Supriyadi Jaksa Penuntut Umum
Supriyadi Jaksa Penuntut Umum

Sidang Pra Peradilan Turut Digelar

Sementara dihari yang sama sidang lanjutan pra peradilan dengan pemohon Pasutri terhadap penyidik Ditkrim UM Polda Kalsel juga digelar.

Sidang Pra Peradilan Tetap di Gelar
Sidang Pra Peradilan Tetap di Gelar

Dalam siding para pihak menguji dan melontarkan pendapat hukum terkait  tindakan penyidik dalam penetapan tersangka.

Sebelum masuk ke meja hijau dua tersangka pasangan suami isteri ini, dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penipun senilan Rp3,7 M dan penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan PT. RMM.

 

Tim Liputan

 

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *