Budak Ganja Manfaatkan Jasa Ekpedisi Untuk Edarkan ‘Paket Haram’

DUTA TV MARTAPURA Pria berinisal AK warga Jalan Ahmad Yani Gang Wiryo, Kota Martapura, tampak menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Banjar.

Pria 46 tahun ini ditangkap Kamis sore, dan berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa 1 paket barang berisi ganja.

Bersama pelaku yang menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang, turut disita barang bukti ganja seberat hampir 250 gram.

“Berawal dari informasi kiriman ganja lalu kami tindaklanjuti akhirnya kami menemukan barang bukti,” kata  AKP Purnoto Kasat Narkoba

AKP Purnoto Kasat Narkoba
AKP Purnoto Kasat Narkoba

Akibat perbuatannya petugas menjerat pasal 111 undang undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana  penjara.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *