Hakim Lanjutkan Persidangan Tanpa Kehadiran Tergugat

DUTA TV BANJARMASIN – Tim penyelamat profesi dan etika Advokat, pada Selasa (14/04/2020) siang kemarin menghadrikan saksi, ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, atas gugatan yang dilayangkan terhadap keberadaan Dewan Pimpinan Nasional atau (dpn) perkumpulan pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia atau (p3hi).
Meski tidak dihadiri pihak tergugat namun Majelis Hakim tetap melanjutkan perisidangan tersebut, dikarenakan pihak tergugat sudah dua kali dikabarkan tidak menghadiri persidangan.
Dalam keteranganya di depan Majelis Hakim saksi menerangkan bahwa, organisasi yang menghimpun beberapa profesi pengacara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Advokat, diantaranya tidak adanya pelatihan dan magang sebelum terjun ke dunia Advokat, selain itu dirinya juga menjelaskan di muka majelis bahwasanya peserta atau anggota hanya cukup membayar uang administrasi saja sebesar Rp5.000.000,- maka langsung dilantik.
“P3HI ini melakaskan ujian melanggar undanga-undang Advokat, prosedur kenapa terjadi penimpangan tidak sesuai magang tidak magang bayar Rp5.000.000,- bisa dilantik meskinyakan bertahap pendidikan ujian setelah itu baru pelantikan,” Kata M. Taufik Saksi
“Saksi cukup mendukung kepada dalil – dalil penggugat diantarnaya bahwa mereka tidak memenuhui prosedur pendidikan, tidak memenuhi magang terbukti tahun 2018 belum satu tahun sudah melantik dan mengusulkan kepada PT, tadinya kita melihat saksi membatalkan angkatan ke -5, ini melanggar jelas,” ucap Abdullah Penggugat Tim Penyelamat Profesi dan Etika Advokat
Sementara itu saat coba di konfirmasi melalu via telpon, pihak tergugat dalam hal ini pengurus P3HI atau Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia, tidak dapat tersambung.
Diketahui gugatan yang diajukan puluhan Advokat Kalimantan Selatan ini, menyusul disumpahnya sejumlah Sarjana Hukum menjadi Advokat oleh ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, yang di usulkan Dewan Pimpinan Nasional (dpn) perkumpulan pengacara Penesihat Hukum Indonesia atau (p3hi), karena diduga tidak memenehi beberapa kreteria dan prosedur hingga berujung ke meja hijau.
Tim Liputan





