Forkopimda Banjar Musnahkan 262 Gram Sabu
DUTA TV MARTAPURA – Jajaran Forkopimda kabupaten Banjar, menaburkan seluruh barang bukti sabu dan obat daftar G yang ‘dikoleksi’ selama Operasi Antik Intan Banjar selama 2 pekan.
Bahkan salah satu tersangka Laduni warga jalan Pramuka Banjarmasin, ikut memusnakan barang bukti miliknya yang berhasil diamankan petugas satres narkoba pada tanggal 24 Februari lalu seberat 202 gram.
Pemusnahan barang bukti dari hasil giat Operasi Antik tersebut sebagian besar milik 11 dari 51 tersangka yang diamankan, dengan barang bukti diatas 1 gram, dan sisanya untuk barang bukti di pengadilan.
“Semua bisa melihat, sebagian besar barbuk kita musnahkan,†ujar AKBP Andri Koko, kapolres Banjar
Sementara itu, salah satu tersangka Laduni mengaku membawa sabu 202 untuk dikirim ke Binuang, dengan upah Rp3 juta, dan sudah kecanduan sabu sejak setahun, dipakai ketika bertugas menjadi supir travel.
Seluruh barang bukti yang sudah diblender di buang ke kloset kamar kecil, dengan disaksikan beberapa tersangka.
Reporter : Tarida Sitompul