Ajak Berkelahi Teman Sendiri, Siswi SMP Dipidana

Banjarmasin, Duta TV — Video dua siswi SMP di Banjarmasin sempat viral pada Mei 2026 lalu, belakangan diketahui aksi tersebut sengaja direkam dan justru menjadi bukti oknum siswi yang mengajak berkelahi tersebut.
Aksi ini dipicu karena media sosial dan hanya untuk membuktikan siswi yang melakukan penganiayaan ini yang paling kuat di sekolahnya.
Aksi tersebut langsung ditangani oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan status oknum siswi kelas dua SMP tersebut sudah menjadi tersangka. Diketahui sebelumnya, oknum siswi tersebut juga sudah beberapa kali menantang korban untuk berkelahi, namun tidak ditanggapi oleh korban.
“Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak, terjadi 13 Mei 2026, masuk tahap penyidikan. Sempat viral juga ada perkelahian oleh salah satu rekan sekolahnya, SMP kelas dua diajak berantem dan dipukuli,” jelas Kombes Pol. Riza Muttaqin, Kapolresta Banjarmasin.
Penetapan tersangka tersebut juga didukung dengan sejumlah bukti seperti CCTV dan juga rekaman video serta keterangan dari pihak sekolah. Meski ditetapkan tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan pada oknum siswi tersebut karena anak berhadapan dengan hukum, atau ABH.
“Kita lakukan penyidikan dengan mendapatkan alat bukti CCTV dan penjaga sekolah. Ancaman 1 tahun 9 bulan, tidak kami lakukan penahanan,” lanjutnya.
“Tren di dunia maya tujuannya siapa yang lebih kuat dan divideo. Tersangka ada latihan beladirinya. Sudah beberapa kali juga diajak berantem,” ujar Kompol Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Hingga kini, penanganan perkara tersebut masih berlanjut di Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Reporter: Zein Pahlevi





