Cegah Karhutla, Suripno Sumas Sosialisasikan Aturan dan Sanksi

Banjarmasin, Duta TV — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian Suripno Sumas, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan. Dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2008, masyarakat diajak lebih peduli terhadap potensi kebakaran, terutama segera melaporkan jika menemukan titik api.
Pesan ini disampaikan lantaran api kecil dapat dengan cepat meluas dan berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar.
Sosialisasi Perda juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan sanksi.
Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber menyebut, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda maksimal lima puluh juta rupiah.
Sementara jika perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam Undang-Undang Kehutanan maupun Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya dapat mencapai lima belas tahun penjara.
“Pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa mari kita mencegah kebakaran hutan dimulai dari perhatian terhadap api kecil. Kalau ada api kecil segera dilaporkan kepada pemerintah melalui 0811-519-113, atau melalui kelurahan, melalui desa, atau juga langsung ke kecamatan. Nah, dengan demikian maka api yang kecil tidak berpotensi menjadi api yang besar yang akhirnya menjadi bencana. Ya,” ujar Sugiarto.
“Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 itu sudah diatur segala hal termasuk mulai dari bagaimana pencegahan, bagaimana penenangannya, kemudian bagaimana penanganan pascabencana, kemudian bagaimana pembinaan serta bagaimana penindakan terhadap pelanggaran. Dalam peraturan yang ada itu disebutkan bahwa berdasarkan Perda itu kalau terjadi kebakaran hutan atau tidak sengaja membakar hutan dan lahan, itu diancam hukuman selama maksimum 6 bulan dan denda maksimum Rp50 juta. Ini terlihat ringan, tetapi kalau itu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, maka hukumannya bisa sampai 15 tahun. Dan itu akan dilihat kasus per kasus. Kasus per kasus dilihat dari apa tindakannya, kemudian berapa luas dampaknya, kemudian apa tujuan dari pembakaran hutan atau kegiatan-kegiatan itu, akibat di situ itu akan menjadi pertimbangan mengenai berapa lama hukuman yang harus ditimpakan,” sambungnya.
Saat ini, Tapin tercatat menjadi wilayah dengan hotspot terbanyak, Banjarbaru dengan kejadian kebakaran terbanyak, sedangkan luas lahan terbakar terbanyak berada di Kabupaten Banjar.Total lahan yang terbakar pun telah mencapai lebih dari sepuluh hektar.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





