Polda Sita 2.574 Botol Miras dari 5 Kafe Rumahan Banjarbaru dan Banjarmasin

Banjarbaru, DUTA TV – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 2.574 botol minuman keras dari lima kafe rumahan.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang menilai miras itu dijual di tempat yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
“Ini asli (miras), bukan produk rumahan atau oplosan. Diamankan di lima kafe kecil yang tidak ada izin menjual miras,” kata Frido, Kamis (6/8/2026).
Frido juga menyebut miras yang disita memiliki harga jual ratusan ribu hingga jutaan rupiah per botolnya.
Miras itu kini diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel sebagai barang bukti.
Ribuan botol miras itu diamankan Polda Kalsel dari lima kafe kecil yang berada di Banjarbaru dan Banjarmasin.
Selain kasus miras, Frido mengungkapkan kasus lain yang juga menonjol di antaranya penggunaan senjata tajam yang terus terjadi.
“Kasus menonjol itu pengungkapan sajam, masih banyak masyarakat yang membawa sajam. Cukup banyak ditemui selama operasi intan,” sebutnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi membawa senjata tajam saat bepergian atau berurusan di luar rumah.
Sebab, saat ini anggota polisi ada di setiap kabupaten/kota dan setiap waktu.
Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi pihak kepolisian kapanpun dibutuhkan.
Ia ingin kasus sajam ke depannya bisa menurun atas kesadaran diri masyarakat.
“Apabila ada urgent bisa hubungi 110, jadi jangan takut,” tegasnya.
Ada pula kasus lain yang juga diamankan selama Operasi Intan 2026. Di antaranya kasus narkotika hingga curanmor.(dtk)





